An-Naml · Kantor Pusat · Bogor Kota
MI

Core Banking · Pembiayaan

Penagihan & Restrukturisasi

Nasabah yang kesulitan ekonomi diberi tangguh atau restrukturisasi (QS. Al-Baqarah: 280); nasabah mampu yang menunda dapat dikenakan ta'zir yang wajib disalurkan ke dana kebajikan.

Kol 1 · Lancar

91,2%

Kol 2 · DPK

5,7%

Kol 3 · KL

1,4%

Kol 4 · Diragukan

0,6%

Kol 5 · Macet

1,1%

Daftar Penagihan

No.DebiturKolTunggakanHariKategoriTindakan
PB-26-0420Keluarga Hendra2Rp 9.800.00045Kesulitan ekonomiUsulan restrukturisasi
PB-26-0422Bengkel Jaya Motor3Rp 12.600.000112Mampu menundaTa'zir + surat peringatan
PB-26-0424Rumah Jahit Zahra5Rp 14.100.000210Kesulitan ekonomiPenjadwalan ulang (rescheduling)
PB-26-0419UD Kayu Jati Makmur1Rp 00Lancar-

Skema Restrukturisasi (Fatwa DSN-MUI No. 48/2005)

SkemaKeterangan
ReschedulingPerpanjangan jangka waktu tanpa menambah margin
ReconditioningPerubahan sebagian persyaratan pembayaran
RestructuringKonversi akad, misal Murabahah ke Ijarah/MMQ
Potongan pelunasanDiskon sisa margin bagi pelunasan dipercepat

Posting Ta'zir ke Dana Kebajikan

TanggalDebiturTa'zirAkun tujuan
19/10/2026Bengkel Jaya MotorRp 1.250.0003.9.01 Dana Kebajikan
12/10/2026CV Mitra JayaRp 750.0003.9.01 Dana Kebajikan

Denda dihitung otomatis di modul pembiayaan dan diposting ke rekening penampungan dana kebajikan — tidak diakui sebagai pendapatan (Fatwa DSN-MUI No. 17/2000).